Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung bersama jajaran serta Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo meninjau barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Ruko Sakura Permai, Batam, Jumat (31/7). Foto: Cecep Mulyana/Batam Po
Jakarta, 2 Agustus 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi baru dengan memanfaatkan rokok elektrik sebagai sarana peredaran gelap.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap bentuk produksi, penyimpanan, pengangkutan, maupun peredaran narkotika tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana berat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap penyelundupan barang yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.
BNN menjelaskan bahwa penyalahgunaan cartridge vape sebagai media penyelundupan menjadi tantangan baru dalam pemberantasan narkotika. Laporan Tahunan BNN tentang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat untuk menghindari deteksi aparat.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik melalui jalur impor, distribusi, hingga penjualan di dalam negeri. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam memperkuat pengawasan lalu lintas barang berisiko tinggi serta mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan produk vape dari sumber yang tidak jelas karena berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika.
Melalui sinergi antara BNN, Bea Cukai, Kepolisian, kementerian terkait, dan masyarakat, pemerintah berharap ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit sehingga Indonesia dapat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan berbagai modus baru.
( Ibrahim SM MM)