Konfrensi Pers KPK
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kedaruratan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana diduga dialihkan melalui pengadaan barang dan jasa, dengan aliran dana yang ditelusuri hingga pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai sekitar Rp30,98 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena DSP memiliki peran penting dalam mendukung respons cepat terhadap berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, serta gempa bumi. Dugaan penyimpangan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pengadaan, potensi konflik kepentingan, dan transparansi penggunaan anggaran kedaruratan.
Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Melibatkan Konflik Kepentingan
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) pada periode 2024–2026. Mekanisme penunjukan langsung yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedaruratan diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengatur proyek pengadaan.
Total nilai pengadaan yang disorot dalam perkara ini mencapai sekitar Rp148 miliar. KPK menduga sejumlah proyek diberikan kepada penyedia barang dan jasa yang memiliki hubungan dengan pihak internal BNPB.
Salah satu pihak yang menjadi sorotan ialah Bima Setiawan (BMS), yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB saat itu sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK mendalami dugaan konflik kepentingan serta hubungan Bima dengan sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan tersebut.
KPK Telusuri Aliran Dana ke Pembelian Saham MDLA
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa saham PT Medela Potentia Tbk diduga dibeli melalui PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE), perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Menurut Taufik, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA, setara dengan 1,07 persen kepemilikan perusahaan tersebut. Berdasarkan harga saham sebesar Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai pasar kepemilikan itu mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
KPK menduga dana yang berasal dari pengadaan dan mengalir melalui sejumlah penyedia kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi saham tersebut.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi BMS,” ujar Achmad Taufik Husein.
Inisial BMS merujuk pada Bima Setiawan. Penyidik mendalami hubungan antara para penyedia barang dan jasa, pihak yang terlibat dalam pengadaan, serta perusahaan yang diduga menerima aliran dana untuk mengungkap jalur transaksi dan penggunaan uang tersebut.
Nilai Rp30,98 miliar tersebut merupakan estimasi nilai pasar saham berdasarkan harga pada tanggal yang disebutkan, bukan otomatis jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan besaran dana yang dialihkan dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Dugaan Suap Berujung Operasi Tangkap Tangan
Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, perkara ini juga mencakup dugaan praktik suap. Richard Erlangga (RIC), yang disebut sebagai tenaga ahli, diduga meminta imbalan kepada vendor swasta. Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, diduga menerima pemberian berupa uang tunai, valuta asing, dan emas batangan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 13 Oktober 2026. Berdasarkan informasi perkara yang diberikan, penyidik mengamankan 15 orang serta menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, emas, dan aset kripto.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Rincian peran dan status hukum masing-masing pihak tetap mengacu pada keterangan resmi KPK serta perkembangan proses perkara.
Pengawasan Dana Kebencanaan Jadi Sorotan
Dugaan penyimpangan DSP BNPB kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anggaran kedaruratan. Pengadaan untuk kebutuhan bencana memang memerlukan proses cepat, tetapi pelaksanaannya tetap harus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan.
Anggaran yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat harus digunakan sesuai peruntukannya agar kebutuhan penanganan bencana dan masyarakat terdampak dapat dipenuhi. Dugaan pengalihan dana untuk kepentingan investasi pribadi juga menegaskan pentingnya penelusuran aliran uang, hubungan antarvendor, dan pihak yang memperoleh manfaat.
Penyidikan KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing pihak. Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme penunjukan vendor, pengawasan kontrak, dan pengendalian penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.
Nusantara News Center