Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Rabu, 7 Oktober 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan belum menerima surat presiden (surpres) terkait rencana pergantian Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Hingga Rabu (7/10/2026), surat tersebut belum diterima DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan surpres pergantian Panglima TNI akan disampaikan pemerintah kepada DPR.
“Belum, belum ada,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dasco mengatakan proses pergantian Panglima TNI tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah surpres diterima, DPR akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang ada.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya disebut akan memasuki masa pensiun. Pergantian Panglima TNI menjadi kewenangan Presiden dengan mekanisme pengajuan calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Meski demikian, Dasco belum memberikan informasi mengenai nama calon pengganti Agus Subiyanto yang akan diajukan pemerintah.
“Belum tahu,” ujarnya.
Mekanisme Pergantian Panglima TNI
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, Presiden mengusulkan calon Panglima TNI kepada DPR melalui surat presiden. Selanjutnya, DPR melalui alat kelengkapan yang membidangi pertahanan akan melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon tersebut.
Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum dikembalikan kepada Presiden.
Hingga surpres diterima DPR, proses pergantian Panglima TNI belum dapat memasuki tahapan pembahasan di parlemen. DPR masih menunggu langkah resmi pemerintah terkait pergantian pucuk pimpinan TNI tersebut.
Nusantara News Center