Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut sebanyak 97 perusahaan di wilayah Kalimantan dan Sumatera tengah diproses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran lahan.

Penanganan perkara terhadap perusahaan menjadi perhatian karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga masyarakat yang terdampak kabut asap. Kebakaran dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, meningkatkan risiko gangguan kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi.

Proses hukum terhadap korporasi diperlukan untuk menelusuri penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan atau berkaitan dengan tindakan yang disengaja.

Penanganan karhutla selama ini melibatkan sejumlah lembaga, termasuk kepolisian dan kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup serta kehutanan. Penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana, administratif, maupun perdata, sesuai jenis pelanggaran dan bukti yang ditemukan.

Dalam penanganan administratif, perusahaan dapat dikenai tindakan seperti teguran, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pembekuan atau pencabutan izin sesuai ketentuan. Sementara itu, proses pidana membutuhkan pembuktian mengenai unsur tindak pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pemeriksaan terhadap perusahaan juga perlu memastikan hubungan antara lokasi kebakaran dan kegiatan usaha yang dijalankan. Keberadaan titik panas di sekitar konsesi, misalnya, perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan bukti pendukung sebelum kesimpulan mengenai penyebab kebakaran ditetapkan.

Pemerintah diharapkan membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk jumlah kasus yang sudah memasuki penyidikan, perusahaan yang telah dikenai sanksi, serta perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan. Informasi tersebut diperlukan untuk membedakan perusahaan yang masih dalam pemeriksaan dengan pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi menjadi salah satu bagian penting dari upaya mencegah karhutla berulang. Selain pemadaman dan penindakan, pengawasan konsesi, kesiapan sarana pencegahan kebakaran, serta pemulihan lahan terdampak perlu berjalan beriringan.