Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Kamis, 8 Oktober 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji usulan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas. Kebijakan tersebut diusulkan untuk kembali diterapkan mulai 2027.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Menurutnya, kenaikan kelas perlu kembali dikaitkan dengan capaian pembelajaran siswa.

“Jadi memang ada usulan untuk kembali ke kenaikan kelas yang berbasis pada capaian pembelajaran, tidak otomatis naik kelas,” kata Fajar saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Fajar mengatakan kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan pihak yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Kemendikdasmen juga masih melihat kesiapan sekolah apabila aturan tersebut nantinya kembali diterapkan.

Tidak Otomatis Naik Kelas

Menurut Fajar, kebijakan kenaikan kelas tidak seharusnya hanya didasarkan pada perpindahan siswa dari satu tingkat ke tingkat berikutnya. Capaian pembelajaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan siswa benar-benar menguasai materi yang diberikan.

“Karena itu memang perlu ada kajian yang komprehensif, bagaimana kemudian kenaikan kelas itu betul-betul didasarkan pada capaian pembelajaran anak,” ujarnya.

Usulan tersebut berkaitan dengan evaluasi sistem pendidikan yang selama ini diterapkan di sekolah. Kemendikdasmen ingin memastikan kebijakan kenaikan kelas tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi perkembangan kemampuan siswa.

Meski demikian, Fajar menegaskan bahwa aturan tersebut belum diputuskan. Pemerintah masih melakukan pembahasan sebelum menentukan apakah kebijakan kenaikan kelas berbasis capaian pembelajaran akan diberlakukan kembali.

“Ini masih kita kaji, termasuk kemungkinan penerapannya mulai 2027,” kata Fajar.

Jika nantinya diterapkan, kebijakan tersebut akan menjadi perubahan terhadap mekanisme kenaikan kelas yang berlaku di sekolah. Pemerintah perlu menyiapkan aturan teknis serta memastikan sekolah dan guru memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan capaian pembelajaran siswa.

Kemendikdasmen juga masih mempertimbangkan berbagai aspek agar penerapan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi siswa, guru, maupun satuan pendidikan.