NUSANTARA NEWS CENTER (NNC) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat dan tidak memiliki sikap anti kritik di tengah polemik yang muncul setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah "Londo Ireng". Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai kritik dan perdebatan publik yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa pernyataan Presiden perlu dipahami secara utuh sesuai konteks pidato yang disampaikan. Menurutnya, Presiden tidak bermaksud menggeneralisasi seluruh insan pers, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil sebagai pihak yang dimaksud dalam istilah tersebut. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan secara konstruktif tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan nasional.

Komdigi menyatakan pemerintah justru memandang kritik yang berbasis data, fakta, dan disampaikan secara bertanggung jawab sebagai masukan yang dapat membantu penyempurnaan kebijakan publik. Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang informasi dari penyebaran narasi yang menyesatkan, disinformasi, maupun upaya-upaya yang dinilai dapat mengganggu kepentingan nasional.

Pernyataan tersebut muncul setelah pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi pers, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok masyarakat sipil menyampaikan kritik terhadap penggunaan istilah "Londo Ireng" yang dikaitkan dengan wartawan, pengamat, dan LSM, serta meminta adanya klarifikasi dari pemerintah.

Menanggapi dinamika tersebut, Komdigi mengajak seluruh pihak untuk melihat substansi pidato Presiden secara menyeluruh dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan potongan pernyataan semata. Pemerintah berharap ruang demokrasi tetap dijaga melalui dialog yang sehat, penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, serta penyampaian kritik yang dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.

Komdigi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat. Menurut kementerian, perbedaan pandangan merupakan bagian yang wajar dalam sistem demokrasi, sehingga ruang diskusi dan kritik tetap harus berjalan seiring dengan semangat menjaga persatuan, etika publik, dan kepentingan nasional.