Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
NUSANTARA NEWS CENTER (NNC) – Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset meskipun parlemen telah memasuki masa reses. Berbeda dari pola reses pada umumnya yang dimanfaatkan anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihan, Komisi III memilih menggunakan periode tersebut untuk menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai elemen masyarakat guna menyerap aspirasi secara lebih luas sebelum pembahasan RUU memasuki tahap lanjutan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dalam memastikan proses penyusunan undang-undang berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena regulasi tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana, khususnya korupsi.
"Pemanfaatan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation) dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil," kata Rudianto Lallo.
Ia menjelaskan, selama masa reses Komisi III tetap akan mengundang akademisi, pakar hukum pidana, praktisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pandangan terhadap substansi RUU. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan setiap pasal agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjamin perlindungan hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Rudianto menegaskan bahwa Komisi III menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini. Namun demikian, target tersebut tidak akan mengurangi kehati-hatian dalam menyusun norma hukum. Menurutnya, setiap ketentuan harus dirumuskan secara presisi agar dapat diterapkan secara adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan due process of law.
Selain membahas mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, Komisi III juga menaruh perhatian terhadap tata kelola aset yang telah dirampas negara. Salah satu isu yang menjadi pembahasan adalah sinkronisasi pengelolaan aset antara berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR menilai sistem pengelolaan aset harus dirancang secara transparan, akuntabel, dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas agar aset yang berhasil disita benar-benar memberikan manfaat bagi negara.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penyerapan aspirasi juga dilakukan melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah selama masa reses. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penyusunan RUU tidak hanya berangkat dari perspektif pusat, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang inklusif.
Habiburokhman menambahkan bahwa masyarakat di sejumlah daerah pada umumnya menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap disertai perlindungan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik agar pelaksanaan undang-undang nantinya tetap berkeadilan.
Melalui rangkaian RDPU dan penyerapan aspirasi selama masa reses tersebut, Komisi III DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat lahir sebagai regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu memperkuat upaya penegakan hukum di Indonesia. DPR juga menegaskan bahwa seluruh masukan dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, maupun masyarakat di daerah akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah RUU sebelum dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.