Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Rabu, 7 Oktober 2026 — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memperjelas pendekatan hukum yang akan digunakan dalam merampas kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pujiyono menyebut terdapat dua konsep yang perlu dipertimbangkan, yakni illicit enrichment dan unexplained wealth. Menurutnya, kedua konsep tersebut memiliki konstruksi serta pendekatan hukum yang berbeda.
Hal itu disampaikan Pujiyono dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Kalau illicit enrichment itu kita mendasarkan pada pasal 20 UNCAC, yang kemudian kita sudah meratifikasi pada pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang pada poinnya adalah ini kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan yang dimiliki oleh pejabat negara yang dilihat dengan pendapatan yang sahnya,” kata Pujiyono.
Ia menjelaskan, dalam konsep illicit enrichment, salah satu ukuran yang dapat digunakan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sehingga batu ukurnya adalah, batu ujinya adalah LHKPN kecenderungannya,” ujarnya.
Perlu Disesuaikan dengan Sistem Hukum Indonesia
Meski demikian, Pujiyono mengatakan penerapan illicit enrichment sebagai tindak pidana perlu mempertimbangkan sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Ia merujuk pada ketentuan dalam UNCAC yang menurutnya menempatkan illicit enrichment sebagai sebuah imbauan, sehingga penerapannya perlu disesuaikan dengan hukum dan konstitusi negara masing-masing.
“Tapi kalau bertentangan tentu harus kemudian dipikirkan. Nah, kita sekarang sudah ada ya kayak KUHP baru, KUHAP baru yang semangatnya tentu agak berbeda dengan illicit enrichment ini,” ungkapnya.
Karena itu, Komjak meminta pembahasan RUU Perampasan Aset sejak awal menentukan rezim hukum yang akan digunakan. Pujiyono kemudian membandingkannya dengan konsep unexplained wealth yang diterapkan di sejumlah negara.
Menurut dia, unexplained wealth dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata terhadap harta yang diduga kuat berkaitan dengan hasil atau sarana tindak pidana.
“Jadi unexplained wealth itu adalah, jadi melalui mekanisme hukum perdata seperti tadi di beberapa negara yang saya jelaskan di depan yang di banyak negara juga merujuk perampasan aset itu melalui melalui unexplained wealth tetapi didasarkan pada harta yang diduga kuat merupakan hasil atau sarana tindak pidana,” jelas Pujiyono.
Komjak Soroti Perbedaan Konstruksi
Pujiyono menilai pilihan antara illicit enrichment dan unexplained wealth akan berpengaruh terhadap konstruksi hukum dalam RUU Perampasan Aset.
“Nah, ini yang barangkali harus kita tegaskan sejak awal kita mau masuk rezim illicit enrichment atau rezim unexplained wealth karena pendekatannya beda,” katanya.
Menurut Pujiyono, jika pemerintah dan DPR memilih konsep illicit enrichment, maka ketentuan tersebut perlu dikonstruksikan sebagai tindak pidana tersendiri. Sementara dalam konsep unexplained wealth, tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset telah ada.
“Kalau illicit enrichment maka kita harus dikonstruksikan dalam itu tindak pidana tersendiri yang harus masuk. Tapi kalau unexplained wealth tindak pidananya memang sudah ada,” ujar Pujiyono.
Komjak menilai kejelasan pilihan pendekatan tersebut penting agar konstruksi RUU Perampasan Aset dapat disusun sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Nusantara News Center