Anak-anak SD sedang memakan MBG (Foto: LINK UMKM)
NUSANTARA NEWS CENTER (NNC) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 yang turut mencakup pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pendanaan Program MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7). MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dengan memberikan penafsiran bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tetap konstitusional untuk APBN 2026, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa tujuan Program Makan Bergizi Gratis memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan penyelenggaraan pendidikan semata. Program tersebut dirancang untuk mengatasi persoalan gizi, menekan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan anak, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena memiliki tujuan lintas sektor, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memperoleh pos anggaran tersendiri dalam APBN, bukan dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah juga mempertimbangkan aspek transisi kebijakan dan penyusunan anggaran negara. Oleh sebab itu, pemisahan anggaran tidak diberlakukan secara langsung pada APBN 2026 maupun 2027. Pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk menyesuaikan struktur APBN sehingga pendanaan Program MBG memiliki alokasi tersendiri. Dengan demikian, kewajiban pemisahan tersebut mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Perkara ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Para pemohon berpendapat bahwa penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan mutu pembelajaran. Mereka meminta agar anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk memenuhi amanat konstitusi mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam putusannya, MK tidak menyatakan Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan konstitusi maupun menghentikan pelaksanaannya. Mahkamah justru menegaskan bahwa tujuan Program MBG tetap merupakan kebijakan yang sah dan memiliki kepentingan strategis bagi masyarakat. Yang menjadi perhatian Mahkamah adalah penempatan sumber anggaran agar tidak mengaburkan fungsi utama anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan putusan tersebut, pemerintah tetap dapat melanjutkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sesuai APBN Tahun 2026 yang telah disahkan. Namun, pemerintah bersama DPR perlu menyusun skema pembiayaan baru agar pada APBN 2028 program tersebut memiliki pos anggaran tersendiri yang terpisah dari anggaran pendidikan. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak atas pendidikan dan pelaksanaan program peningkatan gizi nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional ke depan. Selain memberikan kepastian mengenai pengelolaan anggaran Program MBG, putusan ini juga menegaskan pentingnya pengalokasian anggaran negara sesuai tujuan masing-masing sektor agar setiap program strategis nasional dapat berjalan secara efektif tanpa mengurangi fungsi utama anggaran pada sektor lainnya.