Rapat BPJPH RI
NUSANTARA NEWS CENTER (NNC), JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Wajib Sertifikasi Halal mulai 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan, dengan menyiapkan ketentuan khusus agar pelaksanaannya berlangsung tertib dan tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal bagi produk dari kelompok usaha menengah dan besar telah dimulai pada 17 Oktober 2024. Tahap berikutnya mencakup produk UMK serta produk impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah terus mempersiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, terutama selama masa transisi penerapan kewajiban sertifikasi halal.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026).
Pemerintah Siapkan Kemudahan bagi Pelaku UMK
BPJPH menyiapkan skema afirmasi untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ketentuan khusus tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari produk olahan UMK, pengadaan bahan baku industri, barang gunaan, hingga mekanisme yang berkaitan dengan produk impor.
Langkah tersebut ditujukan agar penerapan regulasi tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas usaha, melainkan mendorong pemenuhan standar halal sesuai ketentuan.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan tiga prinsip utama dalam penerapan kebijakan tersebut, yakni bukan larangan, bukan pembatasan, dan bukan pemaksaan terhadap pelaku usaha. BPJPH berupaya memastikan proses sertifikasi berjalan secara proporsional melalui pembinaan dan pengawasan terukur.
Tidak Ada Sweeping dalam Pelaksanaan Wajib Halal
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, BPJPH menyatakan bahwa pelaksanaan Wajib Halal tidak dilakukan melalui tindakan sweeping atau razia sepihak. Pengawasan akan dijalankan secara terstruktur, disertai pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka memahami kewajiban dan prosedur yang harus dipenuhi.
Pendekatan tersebut menjadi penting, terutama bagi UMK yang masih membutuhkan informasi mengenai persyaratan administrasi, proses pengajuan sertifikat, dan ketentuan produk yang wajib bersertifikat halal.
Pelaku usaha diharapkan memanfaatkan kanal informasi resmi untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan kebijakan terbaru. Dengan demikian, penerapan Wajib Halal dapat berjalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Makanan hingga Kosmetik Termasuk dalam Cakupan Kebijakan
Berdasarkan ketentuan Jaminan Produk Halal, kelompok produk yang menjadi sasaran kewajiban sertifikasi mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, suplemen, produk kimia dan rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha perlu memeriksa kategori produknya dan memastikan persyaratan yang berlaku telah dipenuhi. Ketentuan untuk setiap jenis produk dapat berbeda, sehingga informasi mengenai cakupan kewajiban dan mekanisme sertifikasi perlu diperiksa melalui sumber resmi BPJPH.
Pelaku Usaha Diimbau Waspada Penipuan
Seiring berlakunya kebijakan tersebut, BPJPH mengingatkan pelaku usaha agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas atau lembaga sertifikasi halal. Modus yang perlu diwaspadai antara lain permintaan uang dengan dalih denda, sanksi, atau biaya penundaan sertifikasi.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses informasi mengenai regulasi, persyaratan, serta prosedur sertifikasi melalui situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id/. Pelaku usaha sebaiknya tidak menanggapi permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan prosedurnya.
Pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 menjadi tahap penting dalam pelaksanaan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Melalui aturan yang lebih terarah, pembinaan, dan akses informasi resmi, pemerintah berharap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan memberikan kepastian bagi konsumen.
Nusantara News Center