Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji secara mendalam sebelum diputuskan. Ia menilai usulan yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan masih berupa garis besar dan belum menjelaskan secara terperinci substansi perubahan yang hendak dilakukan.

Yusril menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, pembahasan redefinisi korupsi perlu memperhatikan kesesuaian dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), baik dari aspek hukum materiil maupun hukum formil.

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril kepada ANTARA.

Ia mengatakan telah menerima undangan dari DEN untuk bertemu pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut berpeluang menjadi forum untuk membahas lebih jauh gagasan perubahan aturan sekaligus memberikan penjelasan mengenai latar belakang hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yusril menyebut pengalamannya saat menjabat Menteri Kehakiman menjadi salah satu bekal untuk membahas persoalan tersebut. Ia terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi dasar hukum pemberantasan korupsi hingga saat ini.

Selain itu, Yusril pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada 2003. Indonesia kemudian meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurutnya, pemahaman terhadap sejarah pembentukan peraturan dan komitmen internasional diperlukan sebelum pemerintah memutuskan untuk mengubah atau mempertahankan ketentuan yang berlaku.

“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Yusril menekankan bahwa evaluasi terhadap aturan antikorupsi perlu dilakukan secara kritis dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan penerapannya. Ia mengingatkan agar pembahasan tidak didasarkan pada pemahaman hukum yang terbatas ataupun dorongan untuk sekadar menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan korupsi.

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati,” katanya.

Wacana redefinisi korupsi sebelumnya muncul dalam pembahasan mengenai hubungan antara kerugian keuangan negara, keputusan bisnis, dan pertanggungjawaban pidana. Namun, sebelum substansi usulan dijelaskan secara rinci, belum dapat disimpulkan ketentuan mana yang akan diubah maupun bagaimana dampaknya terhadap proses penegakan hukum.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena perubahan regulasi harus menjaga kepastian hukum tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. Hasil kajian nantinya perlu menjelaskan batas yang tegas antara keputusan yang mengandung risiko usaha secara wajar dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, dengan tetap memastikan penyalahgunaan wewenang dapat diproses sesuai hukum.