Nusantara News Center (NNC), Surabaya - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Jombang, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana. Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pembebasan bersyarat tersebut menjadi perhatian karena diberikan sebelum Bechi menyelesaikan seluruh masa hukuman. Pemerintah kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar pemberian pembebasan bersyarat, sementara sejumlah lembaga meminta keterbukaan mengenai perhitungan masa pidana dan perlindungan terhadap korban.

Bechi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif Pasal 289 juncto Pasal 65 KUHP.

Putusan tersebut dilaporkan ANTARA pada 17 November 2022. Dalam perkara tersebut, Bechi sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 16 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang santriwati yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada 2017. Kronologi perkara tidak diuraikan secara rinci dalam pemberitaan ini untuk menjaga privasi dan identitas korban. Informasi mengenai awal perkara tersebut diberitakan ANTARA pada 23 September 2026.

Bechi Mendapat Pembebasan Bersyarat

Bechi diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang. Informasi tersebut kembali menjadi perhatian publik pada September 2026.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendalami alasan dan proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Pernyataan itu disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi dan diberitakan ANTARA pada 23 September 2026.

Pembebasan bersyarat bukan berarti Bechi dinyatakan telah menyelesaikan seluruh masa pidananya. Menurut penjelasan pemerintah, selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan dan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Yusril: Bechi Sudah Menjalani Dua Pertiga Masa Pidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga dari masa pidananya.

“Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril, sebagaimana diberitakan situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 24 September 2026.

Pernyataan serupa diberitakan Investortrust.id pada 24 September 2026. Yusril menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat dilakukan karena Bechi dinilai telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk menjalani dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Yusril juga menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Bechi bukan merupakan bentuk keistimewaan. Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Hal yang sama diberitakan RRI pada 24 September 2026.

Pemerintah Tetap Akan Menginvestigasi

Meskipun pemerintah telah menjelaskan dasar pemberian pembebasan bersyarat, Yusril menyatakan proses tersebut tetap akan diinvestigasi.

Menurut Yusril, investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri proses pemberian hak-hak pemasyarakatan yang diterima Bechi selama menjalani hukuman. Pernyataan tersebut dimuat dalam pemberitaan resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 24 September 2026.

Yusril juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dapat mencakup proses pemberian remisi dan hak pemasyarakatan lainnya yang berhubungan dengan perhitungan masa pidana. Pemerintah menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemberian pembebasan bersyarat telah sesuai dengan ketentuan.

Hal serupa diberitakan ANTARA pada 24 September 2026. Dalam pemberitaannya, Yusril menyebut investigasi akan menelusuri seluruh proses pemberian hak-hak pemasyarakatan kepada Bechi.

Komnas Perempuan Mempertanyakan Perhitungan Masa Pidana

Komnas Perempuan meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perhitungan masa pidana Bechi.

Dalam pemberitaan ANTARA pada 23 September 2026, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi yang diterima Bechi.

Komnas Perempuan juga meminta pemerintah menjelaskan rumus penghitungan hingga Bechi dinyatakan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana, termasuk tanggal tepat terpenuhinya persyaratan tersebut.

Permintaan tersebut berkaitan dengan masa hukuman Bechi yang dijatuhi tujuh tahun penjara. Komnas Perempuan mencatat Bechi mulai ditahan pada 8 Juli 2022 dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Lembaga tersebut meminta perhitungan masa pidana dan remisi dijelaskan secara terbuka agar dasar pemberian pembebasan bersyarat dapat dipahami publik.

Perlindungan Korban Menjadi Perhatian

Selain persoalan perhitungan masa pidana, perlindungan dan keamanan korban juga menjadi perhatian pemerintah.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa perlindungan dan keamanan korban harus menjadi prioritas. KemenPPPA juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Pernyataan tersebut diberitakan ANTARA pada 23 September 2026.

KemenPPPA juga menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya. Menurut kementerian tersebut, terdapat kewajiban dan pengawasan yang tetap harus dipatuhi oleh pihak yang memperoleh pembebasan bersyarat.

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban dalam perkara tersebut. LPSK menyatakan pemantauan dilakukan setelah informasi mengenai pembebasan bersyarat Bechi kembali menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut dimuat dalam siaran pers LPSK pada 25 September 2026.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat menimbulkan dinamika baru, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Hal tersebut juga diberitakan ANTARA pada 25 September 2026.

Komnas Perempuan Mendorong Pengawasan Berbasis Risiko

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap Bechi selama menjalani pembebasan bersyarat. Pengawasan tersebut perlu memperhatikan kondisi korban dan potensi risiko yang mungkin muncul setelah perubahan status hukum terpidana.

Lembaga tersebut meminta pemerintah memastikan mekanisme pembebasan bersyarat tetap memperhatikan perlindungan korban, keluarga korban, saksi, dan masyarakat. Komnas Perempuan juga mendorong adanya keterbukaan mengenai proses penilaian dan pengawasan setelah pembebasan bersyarat. Permintaan tersebut disampaikan dalam siaran pers Komnas Perempuan pada 23 September 2026.

Sementara itu, LPSK menyatakan akan terus memantau keamanan saksi dan korban serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Informasi tersebut disampaikan LPSK melalui siaran pers pada 25 September 2026.

DPR Juga Memberikan Tanggapan

Pembebasan bersyarat Bechi juga mendapat tanggapan dari DPR RI.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pembebasan bersyarat Bechi perlu dilihat dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pernyataan tersebut diberitakan ANTARA pada 25 September 2026.

Willy menyampaikan pandangan bahwa pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual dapat dipertimbangkan untuk diperketat secara khusus. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari Ketua Komisi XIII DPR RI mengenai penerapan ketentuan pemasyarakatan terhadap perkara kekerasan seksual.

Transparansi Menjadi Persoalan Utama

Pemerintah menyatakan pembebasan bersyarat Bechi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Yusril menjelaskan bahwa dasar pemberian tersebut antara lain karena Bechi telah menjalani dua pertiga masa pidana dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta diberitakan oleh sejumlah media pada 24 September 2026.

Di sisi lain, Komnas Perempuan meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci mengenai perhitungan masa pidana, remisi, serta dasar hukum yang digunakan hingga Bechi dinyatakan memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Permintaan tersebut disampaikan Komnas Perempuan dan diberitakan ANTARA pada 23 September 2026.

Pemerintah kemudian menyatakan proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut tetap akan diinvestigasi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses pemberian hak-hak pemasyarakatan dan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan Yusril dan diberitakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 24 September 2026.

Sementara itu, LPSK menyatakan akan memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya dinamika atau ancaman baru terhadap saksi dan korban.

Identitas korban dalam pemberitaan ini tidak dicantumkan untuk menjaga privasi dan keamanan korban kekerasan seksual.