Ilustrasi FITHUB
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Direktur PT Jaya Digital Properti (FIT HUB), Edward Djaja, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan diajukan Herlia Yunista dengan nilai sengketa mencapai Rp11.216.878.786 atau sekitar Rp11,2 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1165/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 22 September 2026. Herlia tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Mya Precilia Ginting.
Edward Djaja menjadi tergugat dalam perkara tersebut, sementara IFRA Indonesia (International Franchise, License and Business Concept Expo & Conference) tercatat sebagai turut tergugat.
Sidang Perdana 8 Oktober
Surat gugatan tercatat dibuat pada 17 September 2026. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum atau rincian tuntutan yang diajukan penggugat.
Perkara kini berstatus sidang pertama. PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 dengan agenda sidang pertama.
Sampai perkara memasuki persidangan, gugatan tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan akan diperiksa melalui proses hukum di pengadilan.
Nusantara News Center