Chat provokasi di grup mobilisator perusuh aksi di Jakarta yang diamankan Polres Bekasi Kota. Foto: Dok. Istimewa
Nusantara News Center (NNC), Bekasi — Polisi mengungkap adanya grup percakapan yang berisi pelajar aktif dari sejumlah sekolah di Bekasi dan diduga digunakan untuk memobilisasi peserta dalam aksi yang berujung kerusuhan.
Pengungkapan itu dilakukan Polres Metro Bekasi Kota setelah menangkap seorang alumni berinisial F alias Batak (23). Polisi menduga pria tersebut berperan mengajak dan menggerakkan pelajar melalui grup bernama “SMK se-Bekasi Bersatu”.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, penyidik menemukan percakapan yang membahas titik berkumpul hingga rencana pergerakan peserta.
“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Polisi Temukan Ajakan Kekerasan
Dari penelusuran terhadap komunikasi digital, polisi menemukan sejumlah pesan yang berisi ajakan melakukan tindakan kekerasan.
Verdika menyebut pesan tersebut antara lain memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum. Penyidik kemudian mencocokkan percakapan dengan data digital dari telepon genggam dan akun yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi juga menyatakan ajakan tersebut disebarkan melalui akun media sosial @panjatek400bob dan grup “SMK se-Bekasi Bersatu”.
Menurut penyidik, pendalaman terhadap jejak digital dilakukan untuk mengetahui rangkaian komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mobilisasi tersebut.
“Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif,” ujar Verdika.
Firmansyah Ditangkap Dini Hari
Firmansyah ditangkap polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam. Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi yang sedang didalami.
Polisi kemudian menetapkan Firmansyah sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak, polisi juga menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP.
Polisi Telusuri Akun dan Pihak Lain
Penyidikan belum berhenti pada penangkapan Firmansyah. Polisi masih menelusuri pengelola akun lain yang diduga ikut menyebarkan pesan provokatif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mobilisasi pelajar.
Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri komunikasi digital yang ditemukan penyidik, termasuk hubungan antara akun media sosial, grup percakapan, serta pihak-pihak yang menerima maupun meneruskan pesan.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena komunikasi tersebut melibatkan pelajar yang masih aktif bersekolah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pelajar tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” kata Putu Kholis.
Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian komunikasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status Firmansyah sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.
Nusantara News Center