Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, belum terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (15/10/2026) siang.
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, belum terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (15/10/2026) siang. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menunggu kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga siang hari, penyidik juga belum menerima konfirmasi mengenai kepastian kehadiran maupun ketidakhadirannya.
“Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi. Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Budi menyatakan KPK masih meyakini Nusron akan memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan ulang. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran uang dan dugaan penerimaan lain di lingkungan kementerian.
Pemanggilan pada Kamis ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya pada 7 Oktober 2026. Saat itu, ia menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan Berkaitan dengan Perkara Pertanahan
Kasus yang sedang disidik KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menegaskan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas perkara. Ia berharap menteri tersebut hadir dan memberikan informasi yang diperlukan penyidik sesuai kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi pada September 2026.
Meski demikian, pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak berarti dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dan menguji informasi yang berkaitan dengan perkara.
Hingga Kamis siang, belum ada kepastian mengenai waktu kedatangan Nusron maupun hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik. KPK menyatakan masih menunggu pemenuhan panggilan tersebut.
Nusantara News Center