Nusantara News Center (NNC), Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pengajar berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota memeriksa MHH secara intensif pada Jumat (9/10/2026).

Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan perbuatan tersangka, termasuk hubungannya dengan korban dan kedudukannya di lingkungan pesantren.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana, Jumat.

Menurut Rosdiana, MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka juga memberikan penjelasan mengenai hubungan pribadinya dengan korban serta peristiwa yang dilaporkan.

Polisi kini mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, para saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Dugaan Korban Lebih dari 10 Orang

Kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban yang diterima kepolisian pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.

Seiring perkembangan penyelidikan, polisi menerima informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa. Hingga laporan awal disampaikan, jumlah korban yang teridentifikasi telah mencapai lebih dari 10 orang.

Rosdiana mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh peristiwa yang dilaporkan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum. Identifikasi korban dan pengumpulan bukti terus dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.

Selain MHH, kepolisian turut mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu orang yang sedang didalami perannya diketahui merupakan petugas keamanan di lingkungan pesantren.

Namun, polisi masih perlu mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak. Status serta peran mereka dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan sebelum proses penyidikan selesai.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.

Polisi Dalami Keterangan dan Alat Bukti

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memperkuat pembuktian. Keterangan tersangka akan dicocokkan dengan keterangan korban dan saksi serta alat bukti yang sah sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan santriwati tersebut, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Langkah ini diperlukan untuk melindungi privasi dan mencegah korban mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.

Penetapan MHH sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren Bekasi Selatan. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.

Polisi menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta memastikan penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.