Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah masih menunggu sikap lembaga negara di luar eksekutif dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah masih menunggu sikap lembaga negara di luar eksekutif dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Syahganda menegaskan pemerintah menghormati kewenangan setiap lembaga negara dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang dapat dipandang sebagai intervensi terhadap proses hukum yang menjadi kewenangan lembaga yudikatif.
“Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu,” kata Syahganda melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum. Sikap itu, menurut Syahganda, merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi peradilan sekaligus pemisahan kewenangan antarlembaga negara.
“Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif,” ujarnya.
Pernyataan Syahganda muncul setelah MK membacakan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Sejumlah pihak sebelumnya menggugat persoalan tersebut melalui jalur hukum. Mereka mempertanyakan dokumen pendidikan yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan pendidikannya di UTS Insearch, Sydney, Australia. Ia mempersoalkan apakah dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh otoritas pendidikan dapat dipandang memenuhi persyaratan pendidikan untuk pencalonan wakil presiden.
Menurut Denny, dokumen tersebut menyatakan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 atau kelas 12 sekolah menengah atas. Namun, ia mempertanyakan kedudukan dokumen tersebut dalam membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Perkara tersebut kemudian diperiksa oleh MK melalui permohonan yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah membacakan putusannya pada Selasa (6/10/2026), dengan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan atau menggugurkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. MK juga mempertimbangkan kedudukan Gibran yang telah menjabat sebagai wakil presiden, bukan lagi sebagai calon dalam proses pemilihan yang sedang berlangsung.
Perbedaan antara penilaian terhadap bukti dokumen pendidikan dan kewenangan untuk membatalkan jabatan menjadi bagian penting dalam memahami putusan tersebut. Karena itu, setiap tindak lanjut harus mengacu pada amar putusan dan pertimbangan hukum MK, serta memperhatikan kewenangan lembaga negara terkait.
Sikap pemerintah yang disampaikan melalui Bakom menempatkan persoalan ini dalam kerangka penghormatan terhadap proses hukum. Pemerintah menyatakan menunggu langkah lembaga negara lain, alih-alih mengambil tindakan yang berpotensi mencampuri kewenangan yudikatif.
Perkembangan ini juga kembali memunculkan perdebatan publik mengenai persyaratan pencalonan pejabat negara, pembuktian dokumen pendidikan, dan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Namun, perdebatan tersebut tetap perlu dibedakan dari konsekuensi hukum yang secara resmi ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Dengan demikian, tindak lanjut putusan MK terkait Gibran masih menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan setiap lembaga negara menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Nusantara News Center