Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan telah menangani 290 individu satwa liar yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 8 Oktober 2026.
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan telah menangani 290 individu satwa liar yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 8 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 272 individu tercatat dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di empat provinsi di Kalimantan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api dan perlindungan permukiman, tetapi juga menyangkut keselamatan satwa liar yang hidup di kawasan hutan dan habitat sekitarnya. Kebakaran dapat mengganggu ruang hidup satwa, mengurangi ketersediaan pakan, serta memaksa satwa berpindah ke lokasi lain untuk mencari tempat yang lebih aman.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penanganan satwa liar secara nasional hingga 8 Oktober 2026. Sebagian besar satwa yang tercatat dalam penanganan berada di wilayah Kalimantan.
“Mengenai satwa, berdasarkan rekap Kemenhut hingga 8 Oktober 2026, tercatat 290 individu satwa liar secara nasional dalam penanganan terkait bencana. Dari jumlah tersebut, 272 individu tercatat dalam penanganan BKSDA di empat provinsi Kalimantan,” ujar Ristianto, sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa (13/10/2026).
Kemenhut juga mencatat penanganan terhadap 96 individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 individu merupakan data penanganan di Kalimantan Tengah.
Kementerian menegaskan bahwa angka 25 orangutan tersebut merupakan jumlah penanganan di Kalimantan Tengah secara keseluruhan, bukan jumlah orangutan yang dipastikan terdampak langsung oleh kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting.
Pembedaan data tersebut penting untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai cakupan penanganan satwa. Jumlah satwa yang ditangani dalam suatu provinsi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh individu terdampak oleh satu kejadian kebakaran atau berasal dari satu kawasan tertentu.
Penanganan Satwa Meliputi Evakuasi hingga Rehabilitasi
Ristianto menjelaskan bahwa penanganan satwa liar yang terdampak karhutla dilakukan melalui beberapa tahapan. Langkah tersebut meliputi evakuasi atau penyelamatan, penggiringan satwa menuju habitat yang lebih aman, translokasi, hingga perawatan dan rehabilitasi.
Setiap tindakan disesuaikan dengan kondisi satwa dan situasi habitatnya. Satwa yang berada dekat titik kebakaran dapat membutuhkan evakuasi segera, sedangkan satwa yang masih dapat bergerak menuju kawasan aman dapat diarahkan menjauhi lokasi berbahaya dengan mempertimbangkan keselamatan dan karakteristik spesiesnya.
Dalam kondisi tertentu, satwa yang ditemukan mengalami gangguan kesehatan atau cedera membutuhkan pemeriksaan medis sebelum dapat dikembalikan ke habitatnya. Penanganan tersebut perlu dilakukan oleh petugas dan tenaga yang memiliki kompetensi agar proses penyelamatan tidak menambah risiko bagi satwa.
Translokasi juga menjadi salah satu pilihan apabila kondisi habitat asal tidak lagi aman atau tidak mendukung kelangsungan hidup satwa. Namun, pemindahan satwa memerlukan pertimbangan mengenai kesesuaian habitat tujuan, ketersediaan pakan, dan risiko konflik dengan satwa lain maupun manusia.
Setelah proses penyelamatan, rehabilitasi dapat diperlukan untuk memulihkan kondisi satwa sebelum dilepasliarkan atau dikembalikan ke lingkungan yang sesuai. Keputusan mengenai tahapan tersebut harus mempertimbangkan kondisi fisik, perilaku, dan kemampuan satwa bertahan hidup.
Penanganan satwa liar akibat karhutla dengan demikian tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Petugas juga perlu memastikan satwa yang diselamatkan mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya, sementara kondisi habitatnya dipantau untuk mengurangi risiko ancaman berulang.
Orangutan Kalimantan Menjadi Bagian dari Penanganan
Salah satu jenis satwa yang tercatat dalam data Kemenhut adalah orangutan Kalimantan, satwa yang bergantung pada keberadaan habitat hutan untuk memperoleh pakan dan menjalankan aktivitas alaminya.
Kebakaran yang merusak vegetasi dapat mengganggu ruang hidup orangutan dan mengurangi sumber makanan. Dalam kondisi tertentu, satwa dapat terjebak di area yang dikelilingi lahan terbuka atau perkebunan sehingga kesulitan menemukan jalur menuju habitat yang lebih aman.
Laporan ANTARA turut menampilkan dokumentasi penyelamatan induk dan anak orangutan di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 18 September 2026.
Tim gabungan BKSDA Kalimantan Barat dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) menyelamatkan induk beserta anak orangutan yang ditemukan bertahan di pohon akasia pada lahan sekitar 400 meter persegi yang dikelilingi perkebunan kelapa sawit.
Dalam laporan tersebut, lokasi penemuan disebut tidak memiliki sumber pakan dan terdampak kebakaran hutan. Induk dan anak orangutan kemudian dievakuasi untuk menjalani perawatan medis.
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana perubahan kondisi habitat akibat kebakaran dapat menempatkan satwa dalam situasi rentan. Ketika sumber pakan dan tutupan vegetasi berkurang, satwa dapat terdorong keluar dari kawasan habitatnya dan menghadapi risiko tambahan di lingkungan yang telah berubah.
Penyelamatan satwa dalam situasi seperti itu membutuhkan koordinasi antara petugas konservasi dan lembaga yang memiliki kemampuan menangani satwa liar. Selain tindakan darurat, pemulihan kondisi satwa dan perlindungan habitat tetap diperlukan agar upaya penyelamatan memberikan hasil jangka panjang.
Meski demikian, satu kasus penyelamatan tidak dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi seluruh populasi orangutan di Kalimantan. Penilaian mengenai dampak karhutla terhadap populasi satwa memerlukan data yang lebih luas, termasuk informasi mengenai habitat yang terdampak, kondisi populasi, dan hasil pemantauan setelah kebakaran.
Operasi Pemadaman di Taman Nasional Tanjung Puting Diperkuat
Kemenhut memastikan pemerintah terus memperkuat upaya pemadaman karhutla di lokasi terdampak. Khusus di Taman Nasional Tanjung Puting, pemerintah berencana memobilisasi tambahan petugas, termasuk personel dari TNI dan Polri.
Penguatan personel tersebut ditujukan untuk mendukung operasi penanganan kebakaran di kawasan yang memerlukan perhatian khusus. Taman nasional merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan perhatian terhadap dua kepentingan yang berjalan bersamaan, yakni pengendalian api dan perlindungan habitat. Petugas harus berupaya mengendalikan kebakaran sekaligus memperhatikan keselamatan personel serta dampak operasi terhadap lingkungan.
Kondisi vegetasi, karakteristik lahan, akses menuju titik api, dan ketersediaan sumber air dapat memengaruhi tingkat kesulitan pemadaman. Karena itu, kebutuhan personel dan peralatan perlu disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
Selain pemadaman, pemantauan setelah api terkendali juga penting untuk memastikan tidak terdapat titik api yang kembali menyala. Pada kawasan tertentu, kebakaran dapat menyisakan bara yang memerlukan pendinginan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Kemenhut belum merinci jumlah tambahan petugas yang akan dikerahkan khusus ke Taman Nasional Tanjung Puting maupun target waktu penyelesaian operasi dalam laporan tersebut.
Informasi mengenai perkembangan luas area terbakar, kondisi habitat, dan hasil operasi lanjutan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana upaya pemadaman dapat mengurangi ancaman terhadap kawasan konservasi dan satwa yang hidup di dalamnya.
Lebih dari 60 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah mengerahkan lebih dari 60 ribu personel gabungan untuk melakukan operasi pemadaman karhutla melalui jalur darat di sejumlah daerah, terutama Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.
Teddy menjelaskan bahwa laporan mengenai jumlah personel dan situasi terbaru penanggulangan karhutla telah diterima Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026) malam.
Dalam laporan tersebut, pemadaman masih berlangsung di lahan dengan luas total 639 hektare yang tersebar di enam provinsi, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Angka 639 hektare tersebut merujuk pada lahan yang masih dalam proses pemadaman berdasarkan laporan yang diterima Presiden. Angka itu perlu dibedakan dari total luas lahan yang telah terbakar selama periode karhutla, karena keduanya menggambarkan kategori data yang berbeda.
Pengerahan puluhan ribu personel menunjukkan skala koordinasi yang dibutuhkan dalam penanganan karhutla. Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur yang harus bekerja secara terpadu untuk memadamkan api, memantau kawasan rawan, serta mengantisipasi potensi kebakaran baru.
Dalam pelaksanaannya, efektivitas operasi perlu dilihat dari perkembangan kondisi lapangan, kemampuan mengendalikan titik api, dan keberhasilan mencegah kebakaran meluas. Ketersediaan personel juga perlu diikuti dukungan peralatan, logistik, komunikasi, dan akses menuju lokasi.
Selain itu, penanganan di kawasan hutan perlu memperhatikan keberadaan satwa liar dan kondisi ekosistem. Koordinasi antara petugas pemadam, pengelola kawasan konservasi, dan petugas penyelamatan satwa diperlukan agar penanganan dapat mempertimbangkan keselamatan manusia sekaligus perlindungan keanekaragaman hayati.
Dampak Karhutla terhadap Habitat Membutuhkan Perhatian
Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas daripada kerusakan vegetasi di permukaan. Ketika habitat rusak, satwa dapat kehilangan tempat berlindung, sumber makanan, dan jalur pergerakan yang biasa digunakan untuk mencari kebutuhan hidup.
Satwa yang keluar dari habitatnya juga berpotensi memasuki kawasan permukiman atau perkebunan. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko konflik dengan manusia, terutama apabila satwa kesulitan menemukan makanan atau tempat berlindung.
Oleh karena itu, upaya penyelamatan satwa perlu disertai perlindungan habitat dan pemulihan ekosistem. Jika kebakaran berulang terjadi di kawasan yang sama, risiko terhadap satwa dapat terus muncul meskipun individu yang terdampak pada satu kejadian telah berhasil diselamatkan.
Pencegahan karhutla menjadi bagian penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati. Pemantauan kawasan rawan, deteksi dini, pengawasan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, dan penanganan cepat terhadap titik api dapat membantu mengurangi risiko kerusakan habitat.
Di sisi lain, upaya pemulihan perlu didasarkan pada penilaian kondisi lingkungan setelah kebakaran. Tidak semua area yang terbakar memiliki tingkat kerusakan yang sama, sehingga langkah pemulihan harus disesuaikan dengan kondisi vegetasi, karakteristik lahan, dan kebutuhan spesies yang hidup di kawasan tersebut.
Data mengenai jumlah satwa yang ditangani juga perlu disertai informasi mengenai kondisi akhir penanganan, termasuk jumlah yang berhasil dikembalikan ke habitat, masih menjalani rehabilitasi, atau membutuhkan perawatan lanjutan. Informasi tersebut dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai hasil upaya penyelamatan.
Dalam laporan yang diterbitkan pada 13 Oktober 2026, Kemenhut telah menyampaikan jumlah satwa yang masuk dalam penanganan. Namun, rincian hasil akhir penanganan seluruh 290 individu tersebut belum dijabarkan dalam laporan yang dirujuk.
Penanganan Karhutla Perlu Menggabungkan Pemadaman dan Konservasi
Data Kemenhut mengenai 290 individu satwa liar yang ditangani memperlihatkan bahwa penanggulangan karhutla memiliki dimensi perlindungan lingkungan yang perlu berjalan bersamaan dengan pemadaman.
Keberhasilan penanganan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan petugas mengendalikan api, tetapi juga dengan upaya mengurangi dampak terhadap habitat dan menyelamatkan satwa yang berada dalam ancaman.
Penguatan operasi di kawasan seperti Taman Nasional Tanjung Puting perlu disertai pemantauan terhadap kondisi satwa dan habitat. Sementara itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas konservasi, aparat keamanan, dan lembaga terkait diperlukan agar penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing lokasi.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa data penanganan satwa diperbarui secara berkala. Informasi yang akurat mengenai jenis satwa, lokasi penemuan, kondisi kesehatan, dan hasil rehabilitasi dapat membantu menentukan kebutuhan penanganan berikutnya.
Pada saat yang sama, pencegahan kebakaran perlu diperkuat agar satwa tidak terus menghadapi ancaman serupa. Perlindungan habitat, pengawasan kawasan rawan, dan respons cepat terhadap kebakaran menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem.
Hingga 8 Oktober 2026, Kemenhut mencatat 290 individu satwa liar dalam penanganan terkait karhutla secara nasional, dengan 272 individu berada dalam penanganan BKSDA di empat provinsi Kalimantan. Dari jumlah tersebut, 96 individu merupakan orangutan Kalimantan.
Angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan penanganan satwa dan memperkuat koordinasi di wilayah terdampak. Perkembangan selanjutnya perlu dilihat melalui hasil operasi pemadaman, kondisi habitat, serta laporan mengenai satwa yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan.
Nusantara News Center