Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Kasus penggunaan vape yang diduga mengandung etomidate kembali mendorong desakan agar pemerintah memperketat pengaturan rokok elektrik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta menyusun langkah regulasi yang lebih jelas untuk mencegah vape menjadi sarana penyalahgunaan zat berbahaya.

Perhatian terhadap persoalan tersebut meningkat setelah selebgram Julia Prastini alias Jule diamankan dalam pengembangan kasus peredaran cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Polisi menyebut hasil pemeriksaan urine Jule menunjukkan positif mengonsumsi zat tersebut. Namun, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses rehabilitasi.

Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang penggunaannya dalam dunia medis dilakukan melalui pemberian intravena oleh tenaga kesehatan. Zat tersebut bukan diperuntukkan untuk dicampurkan ke dalam cairan vape. Di Indonesia, etomidate telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan II sejak 28 November 2025.

BNN Sudah Dorong Penguatan Aturan

Dorongan pengaturan tersebut sejalan dengan langkah BNN yang sejak beberapa waktu terakhir membahas tata kelola rokok elektrik bersama sejumlah kementerian dan lembaga.

Dalam pembahasan pada September 2026, BNN menyebut telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape sepanjang 2026. BNN menilai perkembangan narkotika dalam bentuk cair menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat berbahaya.

BNN bahkan mengusulkan opsi pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden. Namun, lembaga tersebut menegaskan usulan itu masih menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta memerlukan kajian lebih lanjut.

Cartridge Sulit Dibedakan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah bentuk cartridge yang mengandung etomidate sulit dibedakan dari cartridge vape biasa.

Kapuslab BNN Brigjen Pol Supiyanto menyebut tidak terdapat ciri khusus yang dapat dengan mudah dikenali secara kasatmata. Berdasarkan pengujian laboratorium yang dilakukan BNN, sejauh ini cartridge legal atau berpita cukai yang diuji belum ditemukan mengandung narkotika.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran vape menjadi semakin kompleks, terutama terhadap produk ilegal yang tidak memiliki informasi kandungan secara jelas.

Kasus Jule Jadi Sorotan

Dalam perkara yang menyeret Jule, polisi sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti berupa cartridge yang diduga mengandung etomidate. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 99 cartridge yang diduga mengandung zat tersebut dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam jaringan peredarannya.

Sementara Jule ditempatkan sebagai pengguna dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika.

Kasus tersebut kembali membuka pembahasan mengenai pengawasan produk rokok elektrik di Indonesia, terutama untuk mengantisipasi masuknya narkotika atau zat berbahaya ke dalam produk yang secara tampilan sulit dibedakan dari vape biasa.

Pemerintah bersama BNN, BPOM, kepolisian dan instansi terkait kini memiliki tantangan untuk memastikan pengaturan dan pengawasan berjalan seiring dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.