Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa 14 orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Rustian, pihak yang diamankan terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB dan pihak swasta.

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci pengadaan yang sedang diselidiki maupun bencana yang berkaitan dengan anggaran tersebut.

Terkait barang bukti, Budi menyatakan tim mengamankan uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, terdapat emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas yang jumlah keseluruhannya masih dihitung.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa lembaganya menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak akan mengintervensi proses hukum.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.

BNPB juga menyatakan akan memberikan dukungan data dan akses informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Pimpinan lembaga tersebut telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.

KPK menyatakan gelar perkara dijadwalkan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga informasi resmi terakhir yang tersedia pada 13 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan secara lengkap hasil penetapan status hukum mereka.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perkara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. KPK masih perlu menguraikan konstruksi perkara, penggunaan anggaran yang diselidiki, serta peran masing-masing pihak dalam proses hukum selanjutnya.