Salah satu rumah yang disidak Ombudsman. (Foto: Repro)
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan inspeksi mendadak atau sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memiliki dasar hukum. Pemeriksaan tanpa pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rahmawati Rasahan menjelaskan kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam aturan itu, Ombudsman memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.
“Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum,” tegas Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Bisa Periksa Tanpa Pemberitahuan
Syafrida menyebut Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c.
Ketentuan tersebut memungkinkan Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap objek pelayanan publik tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pejabat atau instansi yang menjadi objek pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar kewenangan tersebut, tim Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Rombongan yang dipimpin Syafrida bersama anggota Ombudsman Fikri Yasin tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.
Namun, rombongan disebut tidak langsung diperbolehkan masuk. Petugas menyampaikan masih menunggu arahan dari Kepala Lapas. Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit, tetapi tetap tidak mendapatkan izin masuk maupun penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.
Untuk Memastikan Pelayanan Warga Binaan
Syafrida mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan Ombudsman terhadap sejumlah lembaga pemasyarakatan. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik kepada warga binaan berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuan kami ini merupakan rangkaian kegiatan kami ke beberapa lapas untuk melakukan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syafrida.
Selain melakukan pemeriksaan, Ombudsman juga memberikan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka serta mekanisme pengaduan apabila mengalami pelayanan publik yang dinilai tidak sesuai.
Berujung pada Temuan Fasilitas Khusus
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas di bagian belakang Lapas Cibinong. Temuan yang disampaikan Ombudsman antara lain bangunan yang disebut sebagai rumah asimilasi, fasilitas gym, kolam, simulator golf, hingga sejumlah kendaraan mewah.
Ombudsman juga menemukan bangunan dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan. Di salah satu kulkas ditemukan botol minuman keras. Namun, kepemilikan atau pihak yang menggunakan minuman tersebut belum ditetapkan berdasarkan temuan tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen dan berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Atas temuan tersebut, Ditjenpas telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan seluruh informasi akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh petugas, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan.
“Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” kata Mashudi.
Nusantara News Center