Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada 15 Desember 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, aturan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar dan kalangan profesional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sahroni memastikan tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset tetap mengacu pada komitmen pimpinan DPR. Menurut dia, pembahasan aturan tersebut harus terus dikawal hingga mencapai tahap pengesahan.

“Sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok.”

Sahroni menyadari pengesahan RUU tersebut nantinya belum tentu memuaskan seluruh pihak. Namun, ia menegaskan DPR tetap akan menjalankan proses legislasi sesuai target yang telah ditetapkan.

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

Di sisi lain, Sahroni menekankan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan aparat untuk bertindak sewenang-wenang.

Ia menyebut pemberantasan korupsi menjadi tujuan utama dari pembentukan aturan tersebut.

“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua.”

Sahroni juga meminta masukan dari para ahli dan profesional menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan agar kewenangan aparat memiliki batas yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan.

Komisi III Soroti 13 Jenis Tindak Pidana

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, sejumlah tindak pidana tersebut memiliki karakteristik yang berkaitan dengan kerugian terhadap negara maupun masyarakat. Karena itu, pembahasan aturan harus dilakukan secara cermat agar kewenangan perampasan aset tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power.”

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui proses pembahasan, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penting. DPR dituntut memastikan aturan yang dihasilkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan batas kewenangan yang jelas bagi aparat penegak hukum.