Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan sekaligus menjalankan operasi “Gempur Rokok Ilegal” secara konsisten.

Dalam arahan perdananya kepada jajaran Bea Cukai, Suahasil menekankan pentingnya menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan terciptanya iklim usaha yang adil. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama beserta jajaran di lapangan diminta terus memperkuat upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pengawasan Diperketat

Peredaran rokok ilegal menjadi tantangan di tengah adanya perbedaan harga antara produk resmi dan rokok yang beredar tanpa pita cukai. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan pasar yang tidak sehat bagi pelaku industri yang telah memenuhi ketentuan dan kewajiban kepada negara.

Karena itu, pengawasan diarahkan untuk dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelabuhan utama, jalur perbatasan, hingga tingkat pengecer di berbagai daerah.

Pemanfaatan teknologi informasi dan operasi intelijen juga diminta untuk dioptimalkan. Langkah tersebut ditujukan untuk membantu memetakan pola distribusi sekaligus memutus rantai peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir.

Perkuat Kolaborasi Antarinstansi

Upaya pemberantasan juga membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak. Bea Cukai didorong memperkuat koordinasi bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Pemerintah daerah juga memiliki peran melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan dampak industri hasil tembakau.

Melalui pengawasan yang lebih menyeluruh dan kerja sama lintas instansi, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi industri yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.